Kurikulum Program Studi Agribisnis disusun berdasarkan buku Panduan Penyusunan Kurikulum Universitas Syiah Kuala dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di era revolusi industri 4.0 untuk mendukung merdeka belajar kampus merdeka. Kerangka kurikulum yang dibangun berdasarkan pada konstruksi kebutuhan dan perkembangan industry 4.0 dan masyarakat 5.0.
Seiring dengan kebijakan Kampus Merdeka, yaitu memberikan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi, hal ini merupakan amanah pendidikan tinggi dalam mencapai sasaran peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Oleh karena itu melalui Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Universitas Syiah Kuala memiliki komitmen dan mendorong dirinya untuk melakukan transformasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat dengan mengacu pada visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta selaras dengan tolok ukur 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama PTN yang ditetapkan dalam Kepmendikbud RI Nomor 754/P/2020. Berkaitan dengan ini, mahasiswa dapat mengisi link berikut untuk mengetahui monev magang MBKM.